Jumat, 11 Maret 2011

AMDAL

stilah AMDAL mungkin sedikit asing di telinga kita. Karena, proses AMDAL ini hanya berlaku dalam istilah pembangunan yang jarang kita dengar. Apakah Anda bertanya apakah pengertian AMDAL itu? Berikut beberapa penjelasan mengenai pengertian AMDAL dan hal-hal yang melatarbelakanginya.

AMDAL adalah sistem yang berasal dari Amerika Serikat yang diterapkan sebagai mekanisme untuk memaksakan (law enforce) implementasi Undang-Undang Nasional Kebijakan Lingkungan (National Environmental Policy Act - NEPA) 1970. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa setiap Tindak Federal penting harus disertai Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement atau EIS).

EIS dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA). Sistem ini selanjutnya digunakan oleh berbagai negara, termasuk Republik Indonesia. Pada 1992 diperkuat oleh Deklarasi Rio dan masing-masing negara mengembangkan sistem tersebut sesuai dengan kondisi setempat.

EIA di Berbagai Negara

Metode kajian dapat bersifat universal, namun posisi EIA disesuaikan dengan sistem pengendalian (development control) di masing-masing negara.
• Di Kanada diterapkan dengan sangat selektif dan melalui tahap yang memfokus.
• Di Inggris sebagai pelengkap sistem pengendalian yang telah ada.
• Di Australia merupakan prakarsa pemrakarsa kegiatan untuk menghindari gugatan pada masa datang.
• Di Indonesia disebut dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat permohonan (bukan pemberian) ijin suatu rencana kegiatan/ usaha.
EIA di Indonesia

Di Indonesia istilah EIA dikenal dengan istilah AMDAL. Pengertian AMDAL disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

Studi AMDAL menekankan pada penilaian berikut.
• Fisik, berupa struktur tanah, geologi, dan bentang lahan
• Kimia, pencemaran, tanah, air, dan udara
• Biologi, pengaruh pada flora dan fauna
• Sosial, Ekonomi, Budaya, dan Kesehatan masyarakat
Sebelum UU Nomor. 4/1982 diterapkan, istilah AMDAL sebelumnya dikenal sebagai:
• Pernyataan Dampak Lingkungan (PEDAL)
• Kajian Dampak Lingkungan (KADAL)
• Studi (dan Analisis) Dampak Lingkungan (STUDAL, SANDAL)
• Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL atau ADL)
Sebagai sebuah produk hukum yang mengendalikan pembangunan, AMDAL bertujuan untuk:
• mengurangi atau meniadakan akibat (yang tidak direncanakan) atas perubahan lingkungan, khususnya akibat yang mendasar, meluas, berjangka panjang
• mengidentifikasi pemecahan masalah yang optimal
• mencegah atau mengatasi konflik kepentingan
• melibatkan publik dan menjamin keterbukaan proses pengambilan keputusan
Akan tetapi, tujuan dari pengendalian pembangunan dapat dicapai apabila kedudukan AMDAL dalam proses pembangunan berada di tempat yang tepat.

Sedangkan fungsi dari AMDAL itu sendiri merupakan salah satu upaya preventif pengendalian dampak lingkungan oleh kegiatan pembangunan yang ditujukan bagi pengambilan keputusan kelayakan lingkungan (perijinan, studi kelayakan, dan perencanaan pengembangan wilayah) bagi perencanaan teknologi dan perancangan proses.

Dokumen AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting. Hasil studi utama AMDAL adalah dokumen RKL dan RPL
• Kerangka Acuan (KA) : sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL (disusun sebelum kegiatan AMDAL dilaksanakan).
• Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yaitu dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
• Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, contohnya pengelolaan limbah.
• Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan, misalnya pengukuran kualitas air dan udara di titik-titik tertentu.
• Executive summary, memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL dan RPL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar